KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa dai kondang Ustadz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan langkah KPK yang tengah mendalami dugaan praktik rasuah terkait pengadaan kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara haji. Yang bersangkutan sangat kooperatif, sehingga membantu proses penyelidikan,” ujar Budi di Jakarta, Senin malam, 23 Juni 2025.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Budi menegaskan, sikap kooperatif dari para saksi sangat penting untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi haji ini, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Tentu kami berharap pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya juga kooperatif. Ini penting agar penanganan perkara dugaan korupsi haji bisa efektif dan segera terang,” tegasnya.
KPK masih fokus mendalami informasi dan pengetahuan Ustadz Khalid Basalamah terkait proses pengadaan kuota haji khusus, terutama terkait pengelolaan dan mekanisme pemberangkatan jemaah.
Budi menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka. Namun, KPK berkomitmen membawa perkara ini ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami terus mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan. Setiap informasi akan sangat membantu KPK dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji khusus ini,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Disorot DPR
Kasus dugaan penyelewengan kuota haji khusus sebelumnya juga menjadi sorotan Pansus Haji DPR RI.
Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah, mengungkap adanya indikasi praktik korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami mendapat informasi soal dugaan korupsi di balik pengalihan kuota 10.000, padahal seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600 kuota,” ungkap Luluk.
Luluk menjelaskan, pada musim haji 2024, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa harus menunggu antrean panjang yang biasanya bisa mencapai tahun 2031. Hal ini menimbulkan kecemburuan, mengingat masih ada sekitar 167.000 jemaah yang harus mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci.
Marwan Jafar, anggota Pansus Haji DPR lainnya, juga menduga adanya praktik penyelewengan dalam pengaturan kuota haji khusus 2024. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag, termasuk pimpinan di atas direktur dan dirjen.
“Tangan-tangan (penyelewengan) itu bisa ditebak, di atas direktur ada dirjen, dan di atasnya lagi ada menteri,” kata Marwan usai melakukan inspeksi ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, September 2024 lalu.
KPK Pastikan Komitmen Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan kuota haji khusus. Semua pihak yang dipanggil diimbau untuk bersikap kooperatif, termasuk tokoh agama, pejabat, maupun penyelenggara haji.
KPK menegaskan, setiap bentuk penyelewengan dalam urusan haji sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Advertisement