Kota Malang KLB Difteri, Kenali Gejala Penyakitnya
Pemkot Malang menerapkan status kejadian luar biasa (KLB) difteri per akhir Juli 2023. Penyakit yang disebabkan infeksi bakteri itu memiliki sejumlah gejala khusus.
Penularan Difteri
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, difteri dikenal sebagai penyakit menular yang disebarkan melalui batuk, bersin, atau luka terbuka.
Difteri disebabkan bakteri Corynebacterium diphtheria. Bakteri ini dapat menyebar bila tidak sengaja menghirup atau menelan percikan air liur penderita, saat batuk atau bersin.
Difteri juga bisa menular jika menggunakan benda yang telah terkontaminasi air liur penderita, seperti gelas atau sendok.
Difteri Penyakit Mematikan
Bakteri Corynebacterium menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan. Setelah menginfeksi, bakteri melepas racun berbahaya yang menyebar melalui aliran darah.
Racun yang tersebar berpotensi merusak organ lain, termasuk jantung, otak dan ginjal. Sehingga bisa menimbulkan komplikasi dan mengancam jiwa.
Gejala Difteri
Secara umum bakteri Corynebacterium yang menyerang saluran pernapasan bisa dikenali dengan adanya lapisan abu-abu tebal di area hidung, tenggorokan, lidah, juga amandel korban.
Gejala lainnya, penderita difteri umumnya akan merasakan sakit tenggorokan, suara serak, batuk, pilek, menggigil, lemas serta muncul benjolan akibat pembengkakan kelenjar getah bening.
Gejala difteri juga termasuk gangguan penglihatan, keringat dingin, sesak napas, jantung berdebar dan kulit pucat atau membiru.
Swab Tenggorokan
Diagnosa difteri akan dilakukan dengan swab atau pemeriksaan usap di tenggorokan. Sampel dari saspek akan dicek di laboratorium untuk mendapatkan hasil pasti.
Bila pasien positif terpapar difteri, dokter akan melakukan sejumlah pengobatan. Di antaranya suntik racun, dan pemberian antibiotik untuk menekan bakteri sehingga tidak bisa menularkan penyakit difteri.
Pencegahan Difteri
Difteri tergolong penyakit menular yang mematikan. Kemenkes menyebut, sesuai statistik, 1 dari 10 pasien difteri meninggal meski telah mendapat pengobatan.
Namun difteri dapat dicegah dengan pemberian vaksin melalui imunisasi DPT. Yaitu pemberian vaksin difteri kombinasi dengan tetanus dan vaksin batuk rejan (pertusis).
Imunisasi DPT menjadi salah satu imunisasi wajib di usia 18 bulan, kemudian 2,3,4 dan 5 tahun. Anak juga berhak didorong mendapatkan imunisasi bila belum menerima hingga usia 7 tahun.
Selain itu, untuk mencegah penularan, antibiotik juga bisa diberikan pada orang yang melakukan kontak dengan pasien difteri.
Advertisement