Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan, Korban Juha Ditodong Celurit Hingga Dituduh Konsumsi Sabu
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga pelaku pemerasan dengan ancaman terhadap petani di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Tiga pelaku itu adalah EI, AS dan MB.
Penangkapan ini membuat korban bernama Eko senang karena tindakan yang dilakukan benar-benar meresahkan.
Eko mengaku, tidak memiliki hutang dan tidak mengenal tersangka EI yang merupakan otak dari tindak kriminal tersebut.
Namun, tiba-tiba pelaku tersebut mengirim pesan singkat berisi kalimat memeras meminta uang dengan ancaman akan menghabisi nyawanya serta keluarganya.
"Saya diancam sama IS (sapaan EI) terus lewat telepon. Kalau nggak ngasih uang Rp50 juta dalam waktu dua jam anak saya, keluarga saya, saya akan dibunuh. Pada waktu itu saya langsung menemui memberikan uang Rp50 juta sama IS dan itu sudah selesai," aku Eko.
Uang Rp50 juta itu, lanjut Eko, nyatanya belum menyelesaikan masalah karena EI kembali melakukan penerasan.
"Pada waktu itu selesai, waktu itu minta lagi, 15 hari datang ke rumah saya minta lagi Rp 100 juta, padahal saya tidak punya utang sama sekali," ungkapnya.
Selain diancam dengan celurit, pelaku juga memaksanya untuk memegang botol dengan pipet dan difoto seolah-olah memegang alat hisap narkoba.
Foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras dengan ancaman akan menyebar foto dengan narasi menggunakan narkoba.
Tak hanya Eko, tindakan pelaku tersebut juga dialami oleh petani dari wilayah berbeda. Kepala Desa Keduwung, Uripani mengaku, belasan warganya mengadu mengalami tindakan pemerasan.
"Kalaku yang lapor ke saya diancam juga. Laporan yang masuk semuanya sekarang ada 17 warga. Ada yang Rp1 juta sampai Rp80 juta," kata Urip.
Ia mengatakan, bahwa pelaku tersebut sudah sering melakukan tindakan yang meresahkan warga.
"Sering minta-minta gitu, bukan desa disitu saja yang diminta, desa sebelah itu Wonokitri, Tosari juga. Rata-rata petani korbannya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang beraksi di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Tindakan tersebut digagas oleh tersangka EI yang mengajak dua rekannya berinisial AS dan MB. EI sendiri merupakan residivis tindak pidana serupa yang baru saja keluar dari penjara.
Advertisement