Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Khudlori Menolak Jenazah Covid, Khudlori Divonis 3,5 Bulan

Hukum dan Kriminalitas
Hakim Ketua Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan atas perkara penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan terdakwa Khudlori di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis. (Foto:Antara)
Covid 19 Menolak Jenazah Khudori PN Banyumas
Like

Advertisement

M. Anis

Komentar

Advertisement

Title