Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Plt Wali Kota Madiun
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan pasca ditetapkannya Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. “Kebijakan ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu 21 Januari 2026.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pemerintahan daerah harus tetap stabil dan profesional. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” harapnya.
Sementara itu, penugasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penunjukan juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
Dalam surat perintah tersebut, Bagus Panuntun ditugaskan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, ia wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim.
Penugasan Plt Wali Kota Madiun berlaku sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Advertisement