Keranda "Indonesia Gelap" Dibakar, Mahasiswa Surabaya Mulai Panas
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur menggelar aksi protes di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, pada sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi ini sempat berlangsung ricuh setelah mahasiswa membakar keranda bertuliskan "Indonesia Gelap" sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah. Tak lama setelah itu, mereka juga membakar ban bekas di depan Kantor DPRD Jawa Timur.
Tuntutan Mahasiswa kepada Ketua DPRD Musyafak Rouf
Selain melakukan aksi pembakaran, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Jatim Menggugat menuntut agar Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menemui mereka di luar gedung untuk mendengarkan aspirasi mereka. Namun, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi, yang akhirnya membuat aksi mahasiswa semakin anarkis. Sekitar pukul 14.00 WIB, para mahasiswa mulai melemparkan batu sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap sikap pimpinan DPRD.
Poin Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Jatim Menggugat
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan berbagai tuntutan yang mencakup isu-isu penting terkait pendidikan, lingkungan hidup, serta reformasi hukum. Berikut adalah poin-poin tuntutan massa aksi yang disuarakan:
Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan: Mahasiswa menentang kebijakan efisiensi anggaran yang dapat mengancam masa depan bangsa, terutama dalam pencapaian Indonesia Emas 2045.
Memperjuangkan Hak Dosen: Mereka menuntut hak-hak dosen yang belum terealisasi, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Revisi Program Makan Bergizi Gratis: Aksi ini juga menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan transparansi dan dampak kebijakan tersebut pada kesejahteraan masyarakat.
Penolakan Izin Usaha Pertambangan di Lingkungan Kampus: Mahasiswa menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di dekat kampus karena berpotensi merusak lingkungan akademik dan mengancam independensi perguruan tinggi.
Tolak Revisi Tata Tertib DPR RI: Mereka menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif.
Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan: Mahasiswa menuntut agar revisi terhadap UU KUHAP dan UU Kejaksaan tidak mengarah pada tumpang tindih hukum atau memberikan wewenang yang terlalu besar kepada kejaksaan dalam proses peradilan.
Evaluasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN): Mahasiswa juga menuntut kejelasan dan evaluasi terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk evaluasi anggaran pemerintah pada kuartal pertama.
Wujudkan Reforma Agraria: Mahasiswa mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat, seperti Surabaya Waterfront Land, dicabut. Mereka juga menuntut pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025: Mahasiswa menginginkan evaluasi terhadap peraturan turunan dari Inpres tersebut agar lebih sesuai dengan kepentingan rakyat.
Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam Sektor Sipil: Mahasiswa menuntut agar TNI/Polri tidak lagi dilibatkan dalam sektor sipil, karena dianggap melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.
Aksi Mahasiswa sebagai Suara Perubahan
Aksi ribuan mahasiswa ini bukan hanya sekadar protes, melainkan seruan untuk perubahan sosial dan politik yang lebih adil di Indonesia. Dengan tuntutan yang jelas dan substansial, mereka berharap suara mereka didengar oleh pihak berwenang agar dapat menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.