Kepastian Hukum, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya MoU Dengan Pemprov Jatim
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instansi pemerintahan di Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis, 22 Januari 2026.
Ketua Kamar Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yasardin, mengatakan, melalui MoU ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum tentang eksekusi putusan-putusan mengenai keluarga.
Instansi sendiri dipilih karena tidak sedikit kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Data di Jatim menunjukan, tingkat permohonan cerai didominasi oleh tenaga kependidikan serta tenaga Kesehatan.
Problemnya, kata Yasardin, selama ini masih terjadi kesulitan putusan pembayaran nafkah. Contohnya, tidak sedikit mantan suami yang menjalani hukuman untuk membayar nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak. Dengan kerja sama ini, pengadilan dapat memberi kepastian hukum karena bisa dipotong secara otomatis melalui gaji.
“Putusan pengadilan, misalnya, menghukum mantan suami untuk membayar nafkah anak setiap bulan, misalnya Rp1 juta itu langsung dipotong dari gajinya yang ada di instansi itu. Jadi tidak bisa mengelak lagi dia,” ujar Yasardin usai acara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Agama Zulkarnaen, menambahkan, dengan kerja sama ini akan mencakup lebih luas lagi. Selain bersifat eksekusi, dalam proses peradilan akan lebih disederhanakan. Ia mencontohkan, izin cerai dan sebagainya itu bisa lebih mudah sejak awal.
“Disamping juga, peacemaker, tenaga penasehatan, mediasi dilakukan. Jangan sampai berujung ke pengadilan, kalau bisa selesai di keluarga alhamdulillah selesai di sana. Sehingga angka perceraian menurun, dispensasi nikah (diska) menurun, isbat nikah menurun,” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak setiap perkara yang diajukan. Sehingga, jika fungsi mediasi berjalan di masyarakat maka akan mampu menekan angka-angka yang ada.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan dukungan atas kerja sama tersebut. Sebab, dari data yang ada di Jatim tercatat ada 93.733 kasus perkara dengan rincian 70.018 perkar cerai gugat dan 23.714 perkara cerai talak. Dengan data tersebut, menjadi sorotan bagi pemprov terkait persoalan ketahanan keluarga.
Melalui MoU ini diharapkan memberikan wujud nyata terhadap ketahanan keluarga. “Supaya landing-nya tepat demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum,” kata Khofifah.
Advertisement