Home Nasional Nasional
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kendaraan Umum Kini Bebas Angkut Penumpang, Tidak Lagi 50 Persen

Nasional
Dengan keluarnya Permenhub 41/2020., kini pembatasan jumlah penumpang di pesawat sudah tidak diberlakukan. (Foto:Garuda)
Covid 19 Pembatasan Jumlah Penumpang Permenhub 41/2020
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Nasional