Kena Sanksi, Oknum Guru SD yang Melucuti Pakaian Siswa di Jember Dimutasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memutuskan memutasi seorang guru sekolah dasar berinisial FT yang melucuti pakaian siswa di lingkungan sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi dengan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, mengatakan, mutasi dilakukan sebagai langkah pembinaan sekaligus untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Sanksinya kita pindah atau mutasi, dan segera kita proses agar yang bersangkutan tidak lagi mengajar di SD tersebut,” katanya, Selasa, 10 Februari 2026.
Arief menjelaskan, sebelum keputusan mutasi diambil, Dinas Pendidikan telah memfasilitasi pertemuan antara guru yang bersangkutan, wali murid, serta pihak kepolisian. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa tuntutan lanjutan.
“Alhamdulillah sudah clear. Tidak ada tuntutan lanjutan dari wali murid,” ujarnya.
Meski demikian, Arief menegaskan, Dinas Pendidikan tetap menjatuhkan sanksi administratif. Selain mutasi, guru tersebut juga diberikan pembinaan dan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kita berikan pembinaan dan teguran tertulis supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Menurut Arief, penentuan sanksi mengacu pada hasil pemeriksaan internal. Karena tidak ditemukan tuntutan lanjutan, sanksi yang diberikan masuk kategori ringan hingga sedang.
Lebih lanjut, Arief menyatakan mutasi dipilih sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta didik sekaligus memberi kesempatan kepada guru yang bersangkutan untuk memperbaiki sikap dan profesionalisme.
“Dinas Pendidikan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik melalui pengawas dan penilik sekolah, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Advertisement