Kejari Sidoarjo Diserbu Warga, Tuntut Pungli PTSL Segera Diproses
Puluhan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang tergabung dalam Forum Laskar Pejuang Masyarakat Desa Banjarkemantren, meluruk kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Mereka menuntut dugaan pungutan liar (pungli) kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Banjarkemantren, Buduran, agar segera diproses sesuai dengan prosedur hukum.
Anang Khoirul Azim selaku koordinator aksi mengatakan, kasus dugaan pungli PTSL ini dilaporkan ke Kejari Sidoarjo sejak tanggal 31 April 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejari terkait kasus tersebut.
“PTSL yang kami laporkan bulan April 2024 hingga saat ini baru keluar Sprindik penyelidikan, terus ke mana selama 8 bulan? Apakah perkara kami hanya ditaruh di bawah meja saja? itu yang kami tuntut,“ ucap Anang, Rabu 5 Februari 2025.
Anang melanjutkan, adanya dugaan pungli karena panitia PTSL meminta warga untuk menyiapkan patok tiga buah dan beli materai empat buah, senilai Rp85 ribu untuk pemberkasan.
“Itu di luar biaya PTSL sejumlah Rp150 ribu,” imbuhnya.
Masih dikatakan Anang, ada 1.100 warga yang mengajukan PTSL, nama pihak terlapor adalah Hadi Mulyo, ketua panitia PTSL. Anang menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika Kejari Sidoarjo tidak ada tindakan lanjutan.
“Kami akan ada tindakan lain lagi. Kami akan lanjut aksi yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tujuan kami orasi dan menyatakan tuntutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan. “Kami mohon waktu untuk kami tangani. Kami perlu waktu untuk melakukan pendalaman,” katanya.
John Franky meminta dukungan dan bantuan kepada warga jika ditemukan adanya bukti-bukti di lapangan. “Mohon diserahkan kepada kami untuk melengkapi hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Advertisement