Kejari Mojokerto Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi yang melibatkan 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2021-2022.
Tersangka dalam kasus ini adalah YF, seorang tenaga ahli yang bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Timur.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, YF ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan.
Meskipun status YF sudah menjadi tersangka, hingga kini ia belum ditahan. Endang pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan penundaan penahanan tersebut.
"Saat ini, tersangka belum kami tahan. Penahanan tergantung pada kondisi yang ada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 KUHP serta kebutuhan dari penyidik," ujar Endang kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin, 10 Februari 2025.
Endang menambahkan, penyidik akan memanggil YF untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. "Tersangka belum diperiksa, tetapi Insya Allah minggu ini akan diperiksa," tambahnya.
YF yang merupakan tenaga ahli dari perguruan tinggi negeri di Jawa Timur, sebelumnya ditunjuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendampingi 27 puskesmas yang baru saja berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.
Pendampingan ini diperlukan dalam pengelolaan anggaran, terutama anggaran kapitasi yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam perkembangannya, YF diduga memalsukan dokumen dan membuat kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tersangka yang berperan sebagai koordinator ini memalsukan dokumen dan membuat kontrak yang tidak sesuai aturan," jelas Endang.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Endang mengatakan bahwa hal tersebut masih belum dapat dipastikan. Pihaknya akan memantau perkembangan selama proses persidangan.
"Kita akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan. Jika ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab, kami akan tindaklanjuti," imbuhnya.
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan pada November 2023 setelah jaksa penyidik memeriksa lebih dari 60 orang saksi, termasuk kepala puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil setelah menerima surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 yang tertanggal 23 Agustus 2023.
Advertisement