Kejaksaan Agung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diduga Terseret Kasus Karupsi Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ).
Kabar pemeriksaan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Sudirman Said diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Selasa 23 Dsember 2025
Benar (Sudirman Said diperiksa),” ujar Anang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Petral.
Anang menyebut pemeriksaan 20 orang Saksi itu digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.
“Untuk Witness, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang pada November silam.
Selain itu, Anang menegaskan periode pengusutan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam kasus ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral pada tahun 2019-2025. Sementara itu, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.
Riza Chalid tetkait dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Ngopibareng.id sudah berusaha menghubungi eks anggota tim sukses Anies Baswedan saat Pilpres 2024 iti, tetapi belum direspon.
Pengembangan Dari Kasus Riza Chalid cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, sebelumnya juga menyebut dugaan keterlibatan buron Riza Chalid, "Sepertinya iya,'" ujar Anamg singkat.
Anang juga membenarkan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak Riza Chalid Cs. Kendati demikian, Anang belum menjelaskannya secara detail.
"Yang Petral iya, pengembangan (dari kasus Riza Chalid cs) pengembangan dari itu," ujarnya.
Kata dia, sebagian saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat yang mengetahui dengan pengadaan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak di Petral.
"Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi," ucap dia.
Sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.
Advertisement