Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

KDRT Anak, Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Ditolak

Hukum dan Kriminalitas
Raden Indrajana akan menjalani penjara selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang anak. (Foto: Kolase/ngelmu.co)
Kekerasan Anak KDRT
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas