Kasus Persetubuhan Anak, Polisi Tangkap Pria di Sumenep
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial DP, 22, tahun, warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. Ia ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.
DP diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
Korban merupakan seorang anak yang masih berstatus pelajar. Demi perlindungan korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada jati dirinya.
Perkara tersebut terungkap setelah orangtua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan tersebut menimbulkan dugaan telah terjadi hubungan seksual antara korban dan DP.
Orangtua korban kemudian menjemput anaknya dari pondok tempat korban belajar di Kabupaten Pamekasan. Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orangtuanya.
Dari keterangan awal korban, keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan disebut terjadi dalam dua kesempatan.
Peristiwa pertama diduga berlangsung pada November 2023. Sementara kejadian berikutnya diduga terjadi pada April 2026. Kedua peristiwa tersebut disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, lewat Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, penyidik masih mendalami perkara itu, termasuk melengkapi alat bukti penyidikan. “Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” katanya pada media, Kamis 10 September 2026.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta alat bukti yang telah diperoleh sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.