"(AG) masih saksi, belum kita panggil nanti tanggal 16 Mei terlapor kita panggil. Ini sudah naik ke penyedikan perkara sudah ditetapkan jadi proses ke depan sudah sidik," ujarnya. Meski mengantongi bukti dan keterangan lima saksi yang cukup kuat, Leo mengaku belum bisa menetapkan AG sebagau tersangka, lantaran kepolisan harus menunggu pemeriksaan terlapor terlebih dahulu. "Saat ini statusnya terlapor karena kita belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri," tambahnya. Sebelumnya, ramai beredar di dunia maya, sebuah video CCTV yang menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan beberapa pukulan ke seorang pegawai hotel di Surabaya. Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air, di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa 30 April 2019 lalu. Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa usai mendapatkan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh salah pegawai hotel tersebut. Perlakuan yang dilakukan oleh AGS tersebut kini dilaporkan Rofik dengan dugaan penganiayaan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 ayat 1 KUHP. (frd)