Kasus Pembunuhan Mutilasi Koper Merah, Bakal Disidangkan di Kediri, Kejari Kota Siapkan 3 Jaksa
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Uswatun Khasanah (29 tahun) yang dilakukan oleh teman prianya, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32 tahun), akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Jasad korban sebelumnya ditemukan terpotong dan dibuang di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo, sehingga sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur.
Persidangan Kasus Mutilasi di Kediri Tunggu Tahap Pelimpahan
Kepastian lokasi persidangan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhammad Safir. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani perkara sejak awal.
“Kalau sudah tahap dua baru akan ada pemberitahuan. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ujar Safir, Rabu (30/4/2025), saat ditemui di Kantor Kejari Kota Kediri.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini. Namun, terkait estimasi waktu persidangan, Safir menyebut hal itu bergantung pada jumlah saksi yang akan dihadirkan.
“Lama tidaknya proses persidangan tergantung seberapa banyak saksi yang diajukan, karena itu berpengaruh terhadap proses pembuktian,” tambahnya.
Kronologi Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah oleh Rochmat Tri Hartanto
Kasus ini mencuat setelah Unit Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis ini. Rochmat Tri Hartanto membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah di salah satu hotel di Kota Kediri. Setelah itu, potongan tubuh korban dibuang di sejumlah wilayah: Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
Motif pembunuhan yang diungkap kepolisian dipicu oleh api cemburu dan sakit hati. Pelaku diketahui terbakar emosi setelah mengetahui korban pernah membawa pria lain ke kamar kosnya.
Selain itu, pelaku juga tersinggung karena korban melontarkan perkataan kasar terhadap putrinya. Korban disebut sempat menyindir anak pelaku dengan doa sinis agar menjadi pekerja seks komersial (PSK). Hal ini dipicu konflik personal karena pelaku memiliki anak dari istri sahnya, yang membuat korban merasa tersinggung dan meluapkan amarah secara verbal.
Pelaku yang kalap kemudian menghabisi nyawa korban dan memutilasi jasadnya sebelum membuangnya ke berbagai lokasi untuk menghilangkan jejak.
Perhatian Publik dan Proses Hukum Lanjutan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media karena kekejaman pelaku serta luasnya wilayah pembuangan jasad korban. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
Kini, seluruh proses hukum memasuki babak baru dengan agenda persidangan kasus pembunuhan mutilasi Uswatun Khasanah di Kediri, yang akan diawasi ketat oleh berbagai pihak termasuk media dan organisasi masyarakat sipil.
Advertisement