Kasus Korupsi di Unila, KPK Periksa Sejumlah Pejabat jadi Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat setingkat bupati dan DPR RI menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila). Penyidik telah membuat jadwal pemeriksaan untuk pekan ini.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi yaitu dari pihak swasta, pengelola Tegal Mas Lampung Thomas Azis Riska. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Unila.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, untuk tersangka KRM Karomani, Rektor Unila dan lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip cnnindonesia, Kamis, 24 November 2022.
Sedangkan saksi lain yang dimintai keterangan ke KPK, yaitu anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi; Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo; dan dari swasta M. Alzier Dhianis Thabrani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. Yaitu Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau..
Di kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi. Yaitu di kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta. Pihak KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga Rektor Unila, tersangka Karomani menyamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan calon maba jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar. Bentuknya berupa emas batangan hingga tabungan deposito.
Nurul Ghufron menyebut, Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). "KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM," terangnya.
Pada kasus ini KPK mengamankan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari. Diantaranya berupa sejumlah uang dan catatan keuangan.
Advertisement