Kasus Korupsi Dam Kalibentak Blitar: Kejari Blitar Terima Titipan Uang Rp 1,1 Miliar dari Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tersangka MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. MM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak tahun anggaran 2023.
Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum MM ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, pada Senin, 23 Juni 2025.
MM menjadi tersangka setelah penyidik Kejari Blitar menemukan aliran dana senilai Rp 1,1 miliar yang diterima dirinya terkait kasus proyek pembangunan Dam Kalibentak, yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar.
Kerugian Negara dan Komitmen Kejari Blitar
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek Dam Kalibentak dihitung berdasarkan total nilai kontrak proyek sebesar Rp 4,9 miliar, sementara total anggaran mencapai Rp 5,1 miliar.
"Ahli menghitung total loss sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar," jelas Andriyanto saat dikonfirmasi, 24 Juni 2025.
Pihak Kejaksaan, lanjut Andriyanto, berkomitmen memburu aset-aset para tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara.
"Senin, 23 Juni 2025, kami menerima uang titipan Rp 1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM. Ini sebagai bentuk itikad baik mengembalikan kerugian negara terkait dugaan korupsi Dam Kalibentak," ungkap Andriyanto.
Penyitaan Aset dan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Dam Kalibentak
Selain uang titipan dari MM, penyidik Kejari Blitar juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka lain, HB alias BS, berupa:
1 bidang tanah seluas 1.414 m² di lingkungan Sumberdiren
1 bidang tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren
1 bidang tanah dan bangunan seluas 102 m² di Sumberdiren
1 bidang sawah seluas 3.950 m² di Desa Sanankulon
1 bidang tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu
Menurut Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, total aset tanah yang telah disita dari tersangka HB diperkirakan senilai Rp 4 miliar.
Tak hanya itu, Kejari juga menyita kendaraan bermotor yang diduga terkait tindak pidana korupsi, meliputi:
1 unit mobil Toyota Fortuner ERZ 4x2 warna putih
1 unit mobil Pajero Sport Dakar
1 unit mobil Toyota
1 unit sepeda motor
Andriyanto mengapresiasi itikad baik para tersangka yang bersedia mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
"Kami mengapresiasi para tersangka, termasuk MM, yang memiliki niat baik mengembalikan uang negara. Upaya ini diharapkan mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi Dam Kalibentak," jelasnya.
Apakah Pengembalian Uang Mempengaruhi Proses Hukum?
Terkait apakah pengembalian kerugian negara dapat memengaruhi tuntutan dan vonis di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Andriyanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
"Pengembalian uang adalah bentuk itikad baik, namun proses hukum akan tetap berjalan. Penilaian akhir sepenuhnya kewenangan pengadilan," pungkasnya.
Advertisement