Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Tambaksari Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan dua kepala kepolisian di Surabaya yakni Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambaksari. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan dan Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim seiring paska pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dua kepala kepolisian itulah dinilai sebagai penanggung jawab komando di wilayah itu.Â
Direktur LBH Surabaya, Abd. Wachid Habibullah mengatakan dugaan pelanggaran dilakukan oknum aparat kepolisian saat terlibat dalam aksi pengepungan asrama mahasiswa yang berdalih operasi yustisi pada Jumat, 6 Juli 2018 lalu.
"Ada dugaan pelanggaran etik yakni tindak kekerasan yang dialami pengacara publik kita, Saudara Soleh dan juga Saudari Anindya yang dilecehkan oleh oknum kepolisian," kata Wachid, di Kantor LBH Surabaya, Senin, 16 Juli 2018.
Advertisement
Di samping itu, kata Wachid, ada pelanggaran etik lain yaitu keterlibatan polisi dalam operasi yustisi yang tak sesuai dengan tata cara dan SOP. Jika berdasarkan pasal 10 Permendagri No. 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, bahwa pendataan cukup dilakukan Dispendukcapil.
"Operasi ini seharusnya cukup dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya saja, dengan didampingi Satpol PP yang bertindak sebagai aparat penegak perda," kata dia.
Terkait adanya pengerahan aparat yang terlalu berlebihan, bahkan ada anggota polisi yang bersenjata laras panjang lengkap dan juga keterlibatan aparat gabungan, Wachid menilai justru memunculkan pelanggaran-pelanggaran.
"Buntutnya terjadi tindak kekerasan, penyeretan, dan pelecehan seksual kepada Saudari Anindya, yang dipegang payudaranya," kata Wachid.
Karena itu, LBH Surabaya meminta oknum kepolisian yang melakukan hal itu bisa segera diproses hukum. Wachid juga berharap para penanggung jawab komando yakni Kapolsek Tambaksari dan Kapolrestabes Surabaya juga ikut menjawab permasalahan itu.
Hal ini bertujuan, agar ke depan tidak perlu ada tindakan pengamanan represif kepada mahasiswa Papua di Surabaya maupun wilayah manapun.
"Kita minta Kapolda Jatim dan Kabid Propam untuk segera menyelidiki persoalan ini, dan menyelidiki oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pelecehan ini, dan diproses secara pidana," kata dia.
Surat laporan dugaan pelanggaran kode etik itu sendiri sudah dilayangkan ke Propam sejak 9 Juli, namun Wachid mengatakan, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Polda Jatim. (frd)
Advertisement