Kapolri Larang Keluarkan Izin Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 pada Rabu 31 Desember 2025 pekan depan.
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga sudah menyatakan tak ada pesta kembang api pada tahun baru nanti, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah itu diambil karena Indonesia masih dalam suasana kedukaan akibat bencana banjir dan longsor yang sporadis melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November lalu.
"Yang jelas Mabes Polri kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun", kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, dikutip Rabu 25 Desember 2025.
Kapolri menyerahkan teknis terkait sanksi razia dan perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra,” tuturnya.
Ia kemudian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta
DKI Jakarta Keluarkan SE larangan Pesta Kembang Api
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut", kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami mohon tidak mengadakan kembang api," katanya.
Pramono menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati musikbah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatra. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
Meski begitu, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara pribadi yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri.
Warga Surabaya Harus Menahan Diri
Walikota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau warganya agar bisa menahan diri dalam merayakan pergantian tahun 2025 ke 2026. Mengingat sebagian masuarakat Indonesia dirundung bencana banjir dan tanah longsor. Pesan
Walikota Surabaya itu disampaikan saat meninjau persiapan ibadah malam natal beberapa gereja di Surabaya Selasa 24 Desember 2025.
Advertisement