Kakak Ipar Bejat di Tuban, Tega Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial A, 26 tahun, warga Kabupaten Tuban, sedangkan korban berinisial T, 14,5 tahun, siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tuban. Kasus ini terungkap setelah korban hamil dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada istri pelaku atau kakak korban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kasus persetubuhan ini terjadi pada Bulan Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib di sebuah gubuk di area ladang wilayah Kabupaten Tuban.
Saat itu, korban diminta oleh pelaku untuk menemaninya mengambil alat menyemprot tanaman di gubuk area ladang. Di tempat tersebut, pelaku tidak menemukan alat semprot yang dicari. Sehingga meminta bantuan korban untuk ikut mencari alat tersebut, setelah keduanya mencari akhirnya alat tersebut berhasil ditemukan oleh korban.
Korban kemudian memberitahu pelaku bahwa alat tersebut telah ditemukan dan pelaku langsung mendekati korban. Bukannya mengajak pulang, setelah alat semprot tersebut ditemukan pelaku justru menyetubuhi korban.
"Selesai melakukan aksinya, pelaku yang merupakan kakak ipar korban mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa-siapa," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Rabu, 10 September 2025.
Beberapa bulan berlalu, korban merasa perutnya semakin membesar, hal itu membuat korban menceritakan kondisinya tersebut kepada istri pelaku yang merupakan kakak korban. Selanjutnya, istri pelaku tersebut menyarankan kepada korban untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
"Selanjutnya korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada kakaknya atau istri pelaku. Selanjutnya diceritakan kepada saudaranya yang lain hingga selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Unit UPPA Satreskrim Polres Tuban," imbuh Kasat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kakeknya di wilayah Kabupaten Tuban, pada Kamis 4 September 2025.
"Pelaku ditangkap di rumah kakeknya, selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement