Jukir yang Masih Tarik Uang Parkir di Ruas Jalan Jember Siap-siap Dipecat
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menegaskan kebijakan menghapus biaya parkir di ruas jalan masih berlaku hingga Agustus 2025.
Karena itu, tindakan juru parkir yang nekat menarik uang parkir kepada masyarakat merupakan bentuk pelanggaran.
PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono mengatakan kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait yang menghapus biaya parkir di ruas jalan yang menjadi kewenangan Dishub Jember berlaku sejak tanggal 21 Mei 2025. Kebijakan tersebut berlaku hingga Agustus 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait pungutan parkir liar yang tidak sesuai aturan dan tinggi. Selain itu, sistem parkir sebelumnya dinilai tidak transparan, dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak mencapai target.
Dishub Jember menyatakan bahwa masa uji coba ini bisa diperpanjang tergantung dari hasil evaluasi dan kesiapan sistem parkir digital yang tengah disiapkan.Harapannya, sistem gratis ini bisa memberi waktu untuk menata ulang manajemen parkir dengan pendekatan digital dan non-tunai.
Dishub Jember sejauh ini telah melakukan sosialisasi intens kepada para juru parkir dan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Bahkan, Dishub Jember juga memasang baliho di kantong-kantong parkir di ruas jalan.
Kebijakan parkir gratis di Jember merupakan langkah progresif yang bertujuan melindungi hak masyarakat, menata ulang sistem retribusi, dan mendorong tata kelola parkir yang lebih transparan. Pemerintah berharap, lewat kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik, Dishub Jember juga melakukan inspeksi mendadak. Berdasarkan hasil sidak tersebut, terdapat sejumlah juru parkir yang memungut biaya parkir kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya di ruas jalan.
Sejumlah jukir yang kedapatan melanggar aturan Bupati Jember itu diberikan sanksi, mulai dari peringatan satu hingga tiga. Gatot memastikan, pihaknya tak segan-segan memecat juru parkir yang tetap mengabaikan surat peringatan ke satu hingga ketiga.
“Berdasarkan hasil sidak, ada sejumlah jukir yang memakai seragam Dishub Jember mendapatkan sanksi. Sesuai aturan, sanksi yang kami berikan dilakukan secara bertahap, mulai peringatan pertama, kedua, sampai ketiga,” katanya, Kamis, 26 Juni 2025.
Gatot berharap, masyarakat juga ikut andil mengawasi pelaksanaan kebijakan parkir gratis tersebut. Masyarakat bisa melapor jika menemukan jukir yang masih menarik uang parkir selama kebijakan tersebut berlaku.
Masyarakat bisa melapor melalui saluran Wadul Gus’e dengan dilengkapi foto dan lokasi. Bahkan jika perlu juga dilengkapi dengan identitas jukir yang memungut biaya parkir tersebut.
Kendati demikian, Gatot menyarankan masyarakat tidak perlu melapor apabila memberikan uang parkir secara sukarela, bukan karena diminta oleh jukir.
“Silakan laporkan apabila terjadi pelanggaran. Tetapi jika masyarakat secara sukarela memberikan uang kepada jukir, bukan karena jukir yang meminta tidak perlu dilaporkan, kasihan,” pungkasnya.
Advertisement