Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Pemusik Jrx SID atau Jerinx SID yang nama aslinya I Gede Ary Astina, oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dituntut tiga tahun penjara. Jrx SID dianggap melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu, koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa."Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19," kata jaksa. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.
Advertisement
Dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!". Postingan-postingan itu membuat Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.
"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akum @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan itu akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucap Rahayu. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 10 November mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa bersama penasehat hukumnya. (ant)
Advertisement
Like