Jenazah Covid 19 Antre Keluar RS, Begini Respons Kapolres Jombang
Menyikapi adanya berita yang beredar, pada Rabu 7 Juli 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, di mana terjadi antrean pemulasaraan Jenazah di kamar Jenazah rumah sakit, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho merespons peristiwa yang menggemparkan tersebut.
Peristiwa tersebut, karena kematian akibat Covid 19 yang tinggi baik yang positif, suspek dan probable sebanyak 13, yang kemudian terus bertambah sampai dengan 21 orang.
Minta Masyarakat Bersatu
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, TNI dan Polri telah bersatu padu membantu kegiatan pemusalaraan dan pemakaman jenazah, sudah ada solusinya, sudah ada penambahan tenaga dari BPBD.
Advertisement
"Kami juga mohon media membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 juga dilaksanakan penyekatan, ada 3 titik di antar kota, 18 titik di dalam kota. Kami mohon dukungannya agar upaya penekanan mobilitas ini berjalan lancar dan baik," ucapnya pada awak media Kamis, 8 Juli 2021.
Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. "Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat kami kenakan dalam kategori Tipiring," ujar Kapolres Jombang saat konferensi pers di Pendopo Jombang, 8 Juli 2021.
Tidak Melulu Sanksi
Menurutnya, meski akan memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menerapkan sanksi pada semuanya. Namun melihat kondisi pelanggarannya.
"Tentu kami akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin, kami tindak pemilik kafe karena terbukti sengaja mau mengakali aturan," kata Kapolres Jombang.
"Hingga penerapan PPKM Darurat hari ini, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Jombang untuk diproses," tambahnya.
Masyarakat Patuh
Kapolres berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang, bisa ditekan.
"Ini kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, harapan kita untuk dipatuhi," pungkas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri ini.
Advertisement