Jemaah Haji Indonesia Boleh Membayar Dam Melalui Baznas Seperti Petugas Haji
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu. Di antara ketentuan yang diatur adalah, nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp 2,52 jutaan per ekor.
Meskipun pedoman ini berlaku untuk petugas haji, tetapi jemaah boleh ikut membayar dam melalui rekening Baznas di Bank Syariah Indonesia
Dam Tamattu dikenakan kepada mayoritas jemaah maupun petugas haji Indonesia. Dam Tamattu dijatuhkan karena jemaah Indonesia melakukan umrah wajib dahulu. Setelah itu melepas kain ihram. Sampai dipakai lagi menjelang wukuf di Padang Arafah.
Ketentuan dam Tamattu itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menurut aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat.
Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembayaran dam Tamattu dilakukan lewat nomor rekening resmi Baznas. "Sementara (yang wajib lewat Baznas) untuk petugas haji dulu. Untuk jemaah haji boleh memilih," katanya .
Untuk Menjaga Kepatuhan Syatiah Dalam Ibadah Haji
Fauzin menjelaskan pedoman itu penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu. Dia mengatakan mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik Tamattu, yang mewajibkan pelaksanaan dam. "KMA itu hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar'i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat," jelas Fauzin.
Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting. Antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk dam Tamatuk. Kemudian standar harga agar tidak memberatkan jemaah. Lalu pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging dam juga diatur. Agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.
Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses. Fauzin mengatakan untuk mendukung pelaksanaan pedoman itu, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 162/2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran dam Tamattu yang khusus bagi petugas haji.
"Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Baznas di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180," jelas Fauzin.
Tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi. Kemudian pelaporan bukti pembayaran ke Baznas, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul dam atau hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging dam.
Harga Kambing Ditetapkan Rp2.520.000
Fauzin menegaskan harga atau nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi. Atau setara dengan minimal Rp 2.520.000. Dia menekankan bahwa pembayaran melalui Baznas itu merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran dam Tamatuk, termasuk jika ingin melalui Baznas.
"Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji," tuturnya. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial. Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Arab Saudi.
Advertisement