Jejak Digital dan CCTV Ungkap Kronologi Lengkap Kematian Kades Buncitan
Fakta baru terungkap di balik kematian Mujiono, Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap, kombinasi rekaman CCTV, hasil otopsi, serta jejak digital di ponsel korban menjadi kunci dalam memastikan peristiwa tersebut sebagai bunuh diri.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menyatakan, tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan pada tubuh korban. Kesimpulan ini diperoleh setelah penyidik mencocokkan hasil pemeriksaan medis dengan rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
“Seluruh temuan kami selaras. Tidak ada tanda kekerasan, baik dari hasil pemeriksaan luar maupun dalam,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Rekaman CCTV memperlihatkan aktivitas korban sejak tiba di Balai Desa Buncitan pada Minggu, 3 Mei 2026, pukul 10.52 WIB. Korban sempat masuk ke kamar mandi, lalu terlihat berulang kali mengambil dan memotong selang air. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari persiapan sebelum mengakhiri hidupnya.
Sekitar pukul 12.52 WIB, korban kembali masuk ke kamar mandi, kemudian keluar dua menit berselang dan menuju ruang kepala desa. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 16.22 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan leher terikat selang.
Selain rekaman visual, penyidik juga menemukan petunjuk penting dari riwayat pencarian di ponsel korban. Sebelum kejadian, korban diketahui sempat mencari informasi terkait metode bunuh diri, teknik membuat simpul, hingga dampak hukum utang piutang jika seseorang meninggal dunia.
Dari hasil pendalaman, tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu utama. Korban diketahui memiliki beban utang mencapai ratusan juta rupiah, termasuk kewajiban sekitar Rp270 juta terkait transaksi tanah yang jatuh tempo, serta pinjaman pribadi senilai Rp100 juta kepada salah satu warga.
Sementara itu, terkait kondisi fisik jenazah yang sempat memunculkan pertanyaan publik, seperti tidak adanya lidah menjulur, pihak kepolisian menjelaskan hal tersebut sesuai dengan temuan medis. Posisi ikatan pada leher korban berada di atas tenggorokan, sehingga tidak menimbulkan ciri umum gantung diri.
“Secara internal ditemukan tanda-tanda khas, seperti pelebaran pembuluh darah pada beberapa organ dan patah tulang di saluran napas sisi kiri,” jelasnya.
Polisi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya surat wasiat. Dokumen yang ditemukan di lokasi dipastikan merupakan perjanjian utang piutang, bukan pesan terakhir korban.
Dengan seluruh rangkaian bukti tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan, kasus ini tidak mengandung unsur pidana dan dinyatakan selesai.
Advertisement