Jawaban DPR Terkait Tenggat Regulasi Pilkada
Dewan Perwakilan Rakyat akan menyelesaikan Rancangan Undang- Undang Pilkada sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum 2029. Di tengah perdebatan publik mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah, Komisi II DPR memilih fokus pada penyelesaian substansi agar penyelenggara pemilu tidak terjebak dalam ketidakpastian regulasi. Penyelesaian RUU Pilkada menjadi hal prioritas seusia Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan batas waktu penyelarasan aturan sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi ruang waktu yang dimiliki legislatif untuk merapikan kerangka hukum Pilkada sangat terbatas. Untuk itu, lanjut Dede, seluruh regulasi harus rampung paling lambat 2026. Hal ini penting dilakukan mengingat tahapan Pemilu 2029 dimulai pada tahun berikutnya. “Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027. Artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 10 Februari 2026.
Selain itu Dede juga menilai tekanan terbesar justru dialami oleh KPU, Bawaslu, dan jajaran penyelenggara pemilu lainnya. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut membutuhkan kepastian aturan sejak dini agar seluruh proses teknis dapat dipersiapkan dengan matang. “Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” ungkapnya. Selanjutnya tanpa kejelasan hukum, penyelenggara pemilu bisa menghadapi hambatan seperti menyusun pedoman teknis, penjadwalan, hingga simulasi tahapan.
Format RUU Pilkada Belum Final
Dede kemudian menambahkan ,eski dikejar tenggat, arah pembentukan RUU Pilkada masih terbuka. Menurutnya metodennya masih proses seperti kodifikasi, omnibus law, atau model regulasi lainnya belum ditentukan. Hal ini karena DPR masih memprioritaskan penyelesaian isu-isu substansial. “Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting menyelesaikan isu-isu substansialnya dulu,” ujarnya.
Melansir laman dpr.go.id, saat ini Komisi II tengah memetakan sedikitnya 20 isu krusial, termasuk mekanisme pencalonan, standar penyelenggaraan, hingga sinkronisasi jadwal Pilkada dan Pemilu. Dede menyebut bahwa pandangan dari para ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil masih beragam. Sebagian mendukung kodifikasi agar regulasi lebih ringkas, sementara yang lain menilai format tersebut berpotensi mengabaikan kekhasan daerah. “Pandangan para pemangku kepentingan beragam. Kita terbuka terhadap semua masukan. Kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” kata Dede.
Meski dinamika politik dan hukum terus berkembang, Dede memastikan Komisi II tetap bergerak dalam koridor yang ditetapkan MK. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya putusan baru yang dapat memengaruhi arah pembahasan. “Dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa saat ini DPR tidak membahas Revisi UU Pilkada. Hal itu disampaikan usai rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II dan Mensesneg Prasetyo Hadi pada 19 Januari 2026. Dasco menepis kabar bahwa DPR sedang menggodok wacana Pilkada oleh DPRD. “Tidak ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. Isu soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak benar,” ujar Dasco.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement