Usulan Jam Kerja Perangkat Desa Kediri Diubah, Bupati Hanindhito Siap Fasilitasi
Pertemuan antara Bupati Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri membawa satu topik yang cukup menarik, soal jam kerja perangkat desa. Audiensi itu berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, dan jadi ruang curhat langsung dari para perangkat desa ke Mas Dhito.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah soal aturan jam kerja pemerintah desa yang saat ini mengacu pada jam kerja pemerintah daerah, yakni pukul 07.15–15.30 WIB. Di atas kertas terlihat rapi. Tapi di lapangan, kondisinya tidak selalu sama.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa pelayanan di desa pada praktiknya tidak mengenal jam. Warga bisa datang kapan saja saat butuh bantuan. Meski begitu, untuk urusan administrasi, waktu paling ramai biasanya hanya di rentang pukul 08.00–14.00 WIB.
Karena itu, PPDI mengusulkan agar regulasi jam kerja diubah menjadi dua skema. Pertama, jam khusus pelayanan administrasi dari pukul 08.00–14.00 WIB. Kedua, jam siaga perangkat desa selama 24 jam untuk kebutuhan di luar administrasi, termasuk kondisi darurat. Jadi pelayanan tetap jalan, tapi polanya lebih realistis dengan kondisi sosial masyarakat desa.
Manon yang juga perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, mencontohkan kebiasaan warga desa yang umumnya bekerja di kebun atau berdagang sejak pagi sampai siang. Dampaknya, rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja formal sering sepi peserta. Justru malam hari lebih efektif karena warga sudah berada di rumah.
Isu jam kerja ini, kata Manon, sudah lama jadi bahan diskusi di kalangan perangkat desa dan terus berulang tanpa solusi konkret. Karena itu, PPDI berharap sekarang ada titik terang lewat komunikasi langsung dengan Bupati.
Tak hanya jam kerja, PPDI juga membawa usulan lain, seperti penyeragaman pakaian dinas perangkat desa dan program tabungan pensiun yang dikelola Bank Daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Mas Dhito menyatakan pada prinsipnya siap mengakomodir. Namun khusus perubahan jam kerja, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi lebih dulu dengan DPMPD Provinsi agar tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
Sikapnya cukup tegas, pola boleh diatur, tapi pelayanan ke warga tidak boleh terganggu. Intinya sederhana, saat masyarakat butuh, harus ada perangkat desa yang siap melayani. Dengan begitu, fleksibilitas jam kerja tetap sejalan dengan kualitas layanan publik di desa. (ADV)
Advertisement