Jangan Cari Warung Nasi di Siang Hari di Aceh, Gak Bakal Nemu
Selama bulan Ramadhan Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan larangan kepada warga untuk berjualan nasi, kue-kue basah dan makanan lainnya. Larangan ini tak berlaku sehari penuh. Namun hanya berlaku sejak pagi hingga siang hari.
Warga Banda Aceh bisa memulai usaha untuk menjual nasih dan kue-kue basah mulai sekitar pukul 16.00 atau mendekati waktu buka puasa.
"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi di siang hari kita amankan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Kata Heru, jika petugas menemukan ada warga yang berjualan nasi atau kue basah, maka anak buahnya tak segan untuk melakukan tindakan.
Apa yang dilakukan Heru ini sebenarnya turunan kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh. Dalam pertemuan mereka sepakat melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
Pemerintah juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai salat isya hingga selesai Tarawih. Kegiatan usaha dan jasa dapat dibuka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Selain soal makanan, Forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan biliard, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," kata Heru seperti dikutip dari indozone.id
Advertisement