Jam Kerja ASN Pemkab Bondowoso Berubah, Jumat Pulang Sore
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berubah. Perubahan jam kerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN Pemkab Bondowoso.
Penjabat (Pj) Sekda Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, perubahan aturan jam kerja ASN Pemkab Bondowoso merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Juga berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor:B/45/KT.02/2025 tanggal 13 Maret 2025.
"Perubahan aturan jam.kerja ASN ini berlaku mulai Selasa 8 April 2025 besok saat ASN Pemkab Bondowoso masuk kerja setelah libur Lebaran 2025 selama 11 hari dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Jam kerja ASN dalam seminggu selama 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat," kata Fathur Rozi, Senin 7 April 2025.
Ia memaparkan, OPD di lingkungan Pemkab Bondowoso melaksanakan 5 hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan Jumat, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
"Perubahan jam kerja ASN untuk 5 hari kerja ini, pada Senin hingga Kamis masuk lebih lambat dari sebelumnya pukul 07.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. Khusus Jumat, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang sore pukul 16.30 WIB dari sebelumnya pulang pukul 11.30 WIB," paparnya.
Fathur Rozi menambahkan, perubahan jam kerja selama 5 hari tersebut dikecualikan untuk ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso yang bekerja selama 6 hari kerja atau petugas lapangan dengan pelayanan langsung di masyarakat. Yakni, ASN di layanan pendidikan sekolah serta layanan kesehatan puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium.
"Untuk jam kerja ASN di lingkungan sekolah dan OPD 6 hari kerja, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB, dengan istirahat selama 30 menit. Untuk Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Untuk Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan istirahat 30 menit,” tambahnya.
Pelayanan kesehatan dasar, seperti puskesmas dan laboratorium kesehatan melaksanakan 6 hari kerja juga mengalami perubahan jam kerja. Untuk jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB. Untuk jam kerja Jumat pukul 07.00 hingga pukul 11.30 WIB dan jam kerja Sabtu pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. “Waktu istirahat jam kerja Senin hingga Sabtu sama 30 menit," terang Fathur Rozi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo itu juga mengatakan, perubahan jam kerja pada pelayanan rawat jalan atau poliklinik di RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso. Jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 07.00 hingga 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.00 WIB. "Untuk jam kerja Jumat dan Sabtu pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB," katanya.