Jalankan WFH, DPRD Jatim Sesuaikan Agenda Rapat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan melaksanakan work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu dimulai, 1 April 2026 mendatang. Pemberlakuan ini dilaksanakan menyesuaikan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas dan Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Ali Kuncoro mengatakan, akan ada penyesuaian bagi staf Setwan DPRD Jatim bisa bertugas apabila ada tugas pendampingan terhadap kegiatan anggota. "Apakah itu kunjungan kerja atau kunjungan dapil, maka mereka harus menyesuaikan," ujar Ali ditemui di DPRD Jatim, Surabaya, Senin 30 Maret 2026.
Namun, lanjut Ali, bagi ASN atau karyawan DPRD Jatim yang tidak terlibat atau sifatnya administratif wajib menjalankan kebijakan WFH setiap hari Rabu.
"Jadi tidak ada layanan yang terganggu, semua berjalan sesuai dengan mekanisme. Apa yang menjadi kebijakan utama dari Pemprov Jatim bahwa setiap hari Rabu itu dilakukan WFH, maka kita mengikuti regulasi itu dan tentu kita akan taat," kata mantan Pj Walikota Mojokerto itu.
Untuk mendukung efisiensi energi, Ali meminta ASN untuk bisa memanfaatkan transportasi umum. Sementara bagi ASN yang berasal dari luar kota, Setwan DPRD Jatim memberikan ruangan sebagai tempat tinggal ala kadarnya untuk menghemat biaya perjalanan.
Selain itu, DPRD Jatim rencananya juga akan menggunakan energi sesuai dengan kebutuhan. Termasuk penggunaan listrik apabila tidak ada kegiatan akan dimatikan.
Karena itu, meski ada penyesuaian ia memastikan seluruh layanan di DPRD Jatim tetap berjalan normal. Termasuk agenda rapat akan berlangsung selain hari Rabu. "Jadi efisiensi itu untuk penggunaan bahan bakar juga bisa kita lakukan, penghematan penggunaan listrik juga bisa kita jalankan, efisiensi anggaran juga bisa kita dapatkan, tapi produktivitas harus tetap jalan dan jangan sampai ada kekurangan," pungkasnya.
Advertisement