Jaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Hadapi Masalah Hukum
Langkah strategis diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun dalam mengamankan aset negara dan menegakkan tata kelola perusahaan yang bersih. Pada Rabu, 15 Juli 2026, KAI Daop 7 meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, di Madiun.
VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat, KAI berharap dapat memitigasi risiko hukum secara lebih efektif sejak dini.
"Sinergi ini krusial untuk memperkuat langkah kami di lapangan, khususnya dalam mendapatkan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, legal opinion, serta penyelamatan aset-aset vital milik perusahaan," terang Ali Afandi.
Sektor penyelamatan aset menjadi salah satu poin utama dalam kerja sama ini. Kejari Kota Madiun berkomitmen penuh untuk mengawal KAI dalam menghadapi sengketa maupun gugatan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum preventif maupun represif.
"Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI ini bisa kita mulai secara masif dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal pengembalian fungsi aset sesuai peruntukannya," tegas Komaidi.
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, optimis kolaborasi ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan transportasi kereta api nasional. Melalui pengamanan aset yang optimal, KAI dapat terus fokus meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.