Jadi Tersangka, Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, dr. Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Richard tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia yang menggunakan kemeja putih tidak berkata apa-apa. Dia hanya berjalan dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, dr. Richard Lee mengonfirmasi kehadirannya.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan pada Rabu ini.
Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. "Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya.*
Advertisement