Jadi Tersangka dan Kalah Gugatan Perdata, ASN di Jember Tak Kunjung Bayar Kerugian Rp560 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu rumah sakit daerah milik Pemerintah Kabupaten Jember berinisial AZ hingga kini belum mengembalikan kerugian korban sebesar Rp560 juta meski telah berstatus tersangka dan kalah gugatan perdata hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah itu kini kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban mendatangi Satreskrim Polres Jember untuk mempertanyakan kelanjutan proses pidana yang dinilai belum berjalan maksimal, pada Selasa, 19 Mei 2026 sore.
Kuasa hukum korban, Merlyn Dian Dika, mengatakan pihaknya meminta penyidik segera menuntaskan perkara karena seluruh proses perdata telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami datang ke penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan klien kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kami ingin proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember pada 2022. Korban diketahui telah membayar lunas objek tanah senilai Rp500 juta secara bertahap.
Namun saat proses berjalan, ditemukan adanya akses jalan di dalam objek tanah yang membuat luas lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Kedua pihak kemudian sepakat membatalkan transaksi di hadapan notaris.
Meski korban telah mengembalikan seluruh dokumen legalitas tanah kepada pihak penjual, uang yang telah dibayarkan disebut tidak pernah dikembalikan.
“Klien kami sudah mengembalikan sertifikat dan legalitas tanah. Tapi uang Rp500 juta sampai sekarang belum juga dikembalikan,” katanya.
Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada Februari 2024. Penyidik Satreskrim Polres Jember kemudian menetapkan AZ sebagai tersangka dugaan penggelapan pada September 2024.
Selain proses pidana, perkara tersebut juga bergulir di jalur perdata. Dalam gugatan yang diajukan, pengadilan memenangkan pihak korban hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, AZ diwajibkan mengembalikan uang berikut ganti rugi dengan total Rp560 juta.
“Putusan perdatanya sudah inkrah. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp560 juta,” tegas Merlyn.
Menurutnya, korban sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian apabila tersangka memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
Kuasa hukum korban juga menilai tersangka terus melakukan berbagai langkah hukum untuk menghindari tanggung jawab, meski dua perkara perdata telah dimenangkan korban hingga tingkat kasasi.
“Pembatalan transaksi itu dilakukan di depan notaris dan disepakati kedua belah pihak, sehingga sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono membenarkan perkara tersebut masih terus berjalan. Menurutnya, proses perdata yang ditempuh tersangka merupakan hak hukum yang tetap harus dihormati.
“Kurang lebih ada tiga kali upaya perdata dan dua sudah mendapat putusan inkrah. Itu merupakan upaya yang dilegalkan dan kami tetap menghormati jalannya proses perdata tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Harry menegaskan penyidik tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara pidana untuk persiapan ke tahap selanjutnya.
“Kami tetap melaksanakan pemberkasan secara lengkap untuk persiapan tahap berikutnya,” katanya.
Harry juga meminta tersangka bersikap kooperatif dan memiliki iktikad baik terhadap korban.
“Kalau memang memiliki itikad baik, silakan mediasi dengan korban. Kalau mengakibatkan kerugian, silakan diganti kerugiannya. Cara penggantiannya bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski ada peluang mediasi maupun penggantian kerugian.
“Proses penyidikan tetap berlangsung. Apalagi sudah ada putusan inkrah yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Advertisement