Jadi Saksi Sidang e-KTP, Setnov: Tidak Tahu dan Tidak Benar yang Mulia
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 November 2017. Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu.
Di persidangan, selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto selalu menggunakan kalimat tidak tahu dan tidak benar. "Ya itu hak Anda untuk menjawab karena Anda sudah disumpah," ujar salah satu anggota majelis hakim.
Pertama, Novanto membantah menitipkan pesan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Novanto meminta Diah memberi tahu Dirjen Dukcapil Irman agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya KPK.
Novanto membantah mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta. Padahal, pertemuan yang dihadiri Diah, Irman, Sugiharto, dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong itu diakui oleh saksi lain.
"Tidak benar. Seperti dalam BAP dan dalam sidang yang lalu," kata Novanto.
Novanto juga mengaku tidak kenal dengan nama beberapa pengusaha pelaksana proyek e-KTP, misalnya Paulus Tanos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem.
Kemudian, Novanto juga menyatakan tidak mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan pengusaha dari PT Murakabi Sejahtera pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP.
"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," kata Novanto. (kuy)
Advertisement