Ivan Sugiamto Terdakwa Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria Jalani Sidang Dakwaan
Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan terhadap salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugiamto, telah menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu 5 Februari 2025 siang.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lokasi, Ivan tampak menghadiri dan duduk di kursi terdakwa, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Ia mengenakan rompi tahanan, kemeja putih, dan celana hitam. Kepala Ivan juga terlihat plontos karena rambutnya dicukur habis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan, Ivan Sugiamto telah didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak pada tanggal 21 Oktober 2024, bertempat di SMAK Gloria 2, Surabaya.
“Terdakwa dinilai telah menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan kepada anak,” kata Galih.
Dalam surat dakwaan tersebut, Galih menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika anak Ivan, EL bersama kawannya, saksi DEF, mendatangi korban EN di sekolahnya, SMAK Gloria 2, Pakuwon City, untuk menyelesaikan permasalahan bullying yang dialaminya, pada Senin 21 Oktober 2024.
Saat menunggu kepulangan korban di halaman SMAK Gloria 2 Surabaya tersebut, keduanya pun lalu bertemu dengan saksi Ira Maria dan Wardanto, yang merupakan kedua orang tua dari korban EN.
“Saksi DEF lalu berkata kepada keduanya bahwa EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak terdakwa EL seperti anjing pudel,” tuturnya.
Selanjutnya, saksi EL dan DEF pun menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan lantas bergegas turun dari kendaraannya lalu menjumpai EN. Pria 38 tahun yang sudah tersulut emosi itu pun memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf, dengan cara bersujud dan menggonggong, di hadapan kedua orang tua korban dan orang-orang yang mengerumuni mereka.
“Terdakwa pun lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!, Menggonggong!’ sebanyak tiga kali,” beber Galih sembari membacakan dakwaan itu.
Melihat ibunya Ira Maria yang sudah ketakutan, korban kemudian mengabulkan permintaan tersebut di hadapan Ivan, EL, dan kerumunan orang. Namun, saat ia hendak menggonggong, ayah korban Wardanto pun mencoba untuk mengangkat bahu putranya yang sudah tersimpuh di tanah.
“Namun, tindakan Wardanto tersebut kemudian dihalangi terdakwa. Lalu, terdakwa mengintimidasi saksi dengan cara mendekatkan badan ke Wardanto sambil menengadahkan dahinya ke kepalanya,” tambahnya.
Imbas dari intimidasi yang dilakukan Ivan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik oleh tim psikolog RS Bhayangkara Surabaya, korban EN didapati mengalami depresi sampai gangguan kecemasan, yang telah mempengaruhi kesehatan mentalnya.
“Pada diri anak saat ini, tampak adanya manifestasi klinis psikologi yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Ivan pun lalu didakwa jaksa atas dua dakwaan. Pertama, Ivan didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, dakwaan kedua yang ditujukan kepada Ivan, yakni Ivan telah melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Merespons dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto pun menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah dakwaan yang telah dilontarkan oleh jaksa. “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Billy.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada Ivan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Rabu 12 Februari 2025.
“Maka majelis bersepakat untuk memberi kesempatan satu minggu dari sekarang dibacakan di sidang berikutnya. Majelis hanya komunikasi dalam sidang, di luar kami tidak akan melayani. Sidang tanggal 12 (Februari 2025) untuk eksepsi,” ucap Abu sambil mengetok palu sebanyak satu kali.
Advertisement