Ini Pesan Bupati Blora untuk Pembangunan Desa Selama Masa Perpanjangan Jabatan
Dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun, Bupati Blora Arief Rohman memberikan arahan terkait penyelenggaraan pembangunan desa yang perlu dilaksanakan dalam masa perpanjangan tersebut.
Pertama, Bupati Arief menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara Kades, perangkat desa, dan masyarakat.
"Segera lakukan harmonisasi dan sinkronisasi program serta kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini, apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan," ujarnya, Minggu 23 Juni 2024.
Kerja sama yang baik diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan desa.
Kedua, Bupati Arief menyoroti isu utama pengentasan kemiskinan, stunting, dan anak tidak sekolah. Para Kades diminta untuk membuat program-program konkret seperti rehab rumah warga miskin, perbaikan sanitasi (jambanisasi), dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.
"Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi," pesan Bupati Blora.
Selain itu, Bupati Arief juga meminta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan dan sesuai asas kemanfaatan, khususnya terkait proyek infrastruktur desa.
Program pemberdayaan juga harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa.
Dia menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keterlibatan PKK Desa dalam proses pembangunan.
"Libatkan para perempuan di desa agar mereka dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, dan pemanfaatan pekarangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, para kepala desa (kades) di Kabupaten Blora telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Blora, Arief Rohman. Sehingga, masa jabatan kepala desa semula selama enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK 264 kades dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Minggu 23 Juni 2024.
"Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,'' ujar Bupati Blora Arief Rohman.
Dikatakannya, pemerintah desa (Pemdes) mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Advertisement