Ini Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Domestik
Saat Covid-19 varian Delta menggila, pemerintah menerapkan aturan atau persyaratan baru bagi orang yang hendak naik pesawat tujuan domestik. Aturan ini dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021, tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk calon penumpang selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Mulai tanggal 19 hingga 25 Juli, yang dianggap sebagai libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, para penumpang umum akan dibatasi kecuali penumpang yang mempunyai keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto hari Selasa menyatakan, bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
“Sedang untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," tambah Dirjen Novie.
Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
“Surat Edaran petunjuk perjalanan orang akan terus diperbaharui sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021,” tambahnya. (asm)
Advertisement