Ikut Mana Surat Edaran atau Undang-undang?
Awal bentrok antara mahasiswa Papua dengan ormas pemuda yang terjadi kemarin, salah satu penyebabnya adalah soal bendera. Berdasarkan keterangan, saat itu ada ormas pemuda yang melakukan sweeping pengibaran bendera di Asrama Mahasiswa Papua. Dan saat itu kebetulan Asrama Mahasiswa Papua memang belum mengibarkan bendera merah putih.
Bentrokan akhirnya terjadi antara ormas pemuda dengan mahasiswa Papua. Mahasiswa ngotot jika ormas pemuda ini menegur secara tak sopan, sedangkan ormas pemuda menuding mahasiswa Papua tak mempunyai jiwa nasionalis karena tak mau mengibarkan bendera.
Soal pengibaran bendera, ormas pemuda mengklaim jika sudah ada himbauan. Pertanyaannya benarkah memang ada himbauan tersebut? Ternyata Pemerintah Kota Surabaya telah mengedarkan surat imbaun kepada sejumlah instansi, lembaga, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 14-18 Agustus. Surat imbauan peringatan HUT RI ke-73 diedarkan secara luas oleh pemkot beberapa hari sebelum imbauan tersebut dilaksanakan.
Advertisement
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy Christijanto mengatakan, surat edaran tersebut sudah diterima dan diharapkan bisa dilaksanakan. Pengibaran bendera Merah Putih merupakan imbauan yang harus dilaksanakan sebagai penghormatan perjuangan pahlawan dalam kemerdekaan RI.
“Di dalam surat itu tidak ada sanksi bagi yang melanggar tetapi imbauan yang harus dilaksanakan,” katanya.
Soal pengibaran bendera ini, sebenarnya Indonesia mempunyai dasar hukum yang lebih kuat dari sekedar surat himbauan dari Pemerintah Kota Surabaya. Dasar hukum yang lebih kuat itu adalah Menurut Pasal 7 ayat 3 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera hanya menyebut,
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Jadi jelas. pengibaran bendera hanya wajib dilakukan pada saat 17 Agustus. Sedangkan menjelang 17 Agustus sebenarnya hanya himbauan saja.
Advertisement