Identitas Mayat Wanita Muda di Persawahan Tuban Terungkap, Korban Dihabisi Kekasihnya Sendiri
Misteri penemuan mayat wanita muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin 23 Juni 2025 akhirnya terungkap. Korban adalah PR 21, tahun, wanita asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
PR merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial SF,25, tahun, asal Kabupaten Sidoarjo yang sekarang berdomisili di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.
Satreskrim Polres Tuban, akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap SF setelah melalui serangkaian penyelidikan. SF ditangkap di rumahnya empat jam setelah mayat korban ditemukan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Singgahan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan ini, pelaku adalah SF yang merupakan kekasih korban.
"Motif pembunuhan adalah asmara, pertikaian antara sepasang kekasih," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Senin 23 Juni 2025 malam.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku aksi pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu 21 Juni 2025 malam.
Sebelum aksi pembunuhan itu pelaku mengajak korban berjalan-jalan atau berkeliling. Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cek-cok dan terjadilah pemukulan dengan tangan kosong yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Pelaku membunuh korban dengan cara melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, dua kali di bagian belakang leher dan satu kali di bagian wajah. Sehingga korban tidak sadarkan diri lalu korban tersungkur dan terbenam di dalam lumpur," jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana, maka pelaku dikenakan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Advertisement