HUT ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai Libur
Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan menyusul perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa libur tambahan ini diberikan untuk memberi keleluasaan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dan perlombaan perayaan kemerdekaan.
“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya dalam rangka HUT RI ke-80,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Tujuan Penetapan Libur Tambahan
Menurut Juri, keputusan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengekspresikan semangat kemerdekaan melalui berbagai kegiatan, termasuk lomba-lomba tradisional, pertunjukan seni, dan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
“Kami harap libur pada 18 Agustus dapat diisi dengan kegiatan positif yang membangkitkan semangat kebangsaan dan optimisme bangsa,” tambahnya.
Status Libur 18 Agustus 2025: Nasional atau Cuti Bersama?
Meskipun telah diumumkan sebagai hari libur, Juri tidak menjelaskan secara rinci apakah libur tanggal 18 Agustus ini masuk dalam kategori libur nasional atau hanya cuti bersama tambahan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. SKB tersebut melibatkan:
SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (Kementerian Agama),
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan), dan
SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian PANRB).
Dalam SKB tersebut, bulan Agustus 2025 awalnya hanya memiliki 1 hari libur nasional, yakni 17 Agustus, tanpa cuti bersama yang menyertainya.
Dengan pengumuman terbaru ini, ada kemungkinan dilakukan revisi atau penyesuaian SKB untuk mengakomodasi libur pada tanggal 18 Agustus 2025.
Penetapan libur pada H+1 perayaan kemerdekaan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan 17 Agustusan yang bersifat gotong royong dan mempererat solidaritas antarwarga. Masyarakat pun menyambut baik kebijakan ini, terutama karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.
Advertisement