HP Korban Terlacak, Dua Kawanan Pencuri Iphone di Jember Dibekuk di Sidoarjo
Unit Reskrim Polsek Sumberbaru mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan dua warga Desa Karang Bayat terhadap tetangganya sendiri. Kedua tersangka berinisial MH, 30 tahun dan NN, 21 tahun, ditangkap di Sidoarjo, pada Selasa, 18 November 2025.
Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja Afandi, menjelaskan, laporan kehilangan masuk pada 26 Oktober 2025. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pertama ada laporan dari warga tentang kehilangan HP di rumahnya. Setelah laporan kami terima, unit reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, posisi HP saat itu berada di wilayah Surabaya,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.
Pada 18 November, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari titik lokasi HP korban berubah ke wilayah Sidoarjo. Saat itu juga polisi mendatangi titik koordinat tersebut. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap dua tersangka.
“Kami melakukan penangkapan dua orang berinisial MH dan NN. Keduanya warga Karang Bayat dan masih tetangga korban,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga unit HP, dua HP Oppo, dan satu iPhone. Sementara satu iPhone lain masih belum berhasil diamankan.
“Sesuai pengakuan tersangka, iPhone itu dijual kepada seseorang di Porong. Sampai sekarang masih kami lakukan penyelidikan. Ada yang dijual Rp2 juta, ada yang Rp800 ribu. Oppo-nya bahkan di bawah Rp1 juta,” lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku terbilang sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. Mereka masuk lewat pintu belakang rumah yang tidak dikunci. Tak butuh waktu lama tersangka berhasil mencuri HP milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian korban mencapai Rp20.500.000. Kedua tersangka kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Sumberbaru, masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Advertisement