HKPI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Siswa SMP di Surabaya yang Tewas Tersengat Listrik
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menunjukkan kepedulian dan komitmen serius terhadap kasus meninggalnya seorang siswa akibat tersengat listrik saat mengerjakan tugas kelompok di SMA Frateran Surabaya. Persitiwa itu terjadi pada 28 Maret 2025 silam.
Sebanyak tiga perwakilan yang juga adalah utusan HKPI juga mendatangi Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkembangan penyelidikan serta menyampaikan aspirasi para anggotanya. Mereka bertemu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.
Salah satu perwakilan HKPI, Andika DC menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kasus tersebut. Bukan hanya karena korban adalah buah hati salah satu anggota HKPI, Tanu Hariadi. Namun, juga karena adanya dugaan penyimpangan serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andika dalam keterangannya, Sabtu 7 Juni 2026.
Andika mewakili HKPI juga menyampaikan keberatan keras terhadap isu yang menyebut keluarga korban menerima uang damai sebesar Rp2 miliar dari pihak sekolah. Tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah keji yang menyakiti perasaan keluarga korban yang masih dirundung duka.
“Desas-desus yang tersebar tersebut sangat-sangat menyakitkan dan tidak manusiawi. Apalagi keluarga korban masih dalam suasana duka,” tambahnya.
Dalam audiensi yang telah digelar pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dan menjunjung sikap profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Didit Wicaksono, perwakilan Korwil HKPI Jawa Timur, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai adanya kejelasan atas penyebab dari kejadian tragis ini.
“Kami juga ingin memastikan ada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkapnya.
HKPI pun berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Seperti diketahui, seorang siswa kelas IX SMP berinisial SSH (15 tahun) tewas usai tersengat listrik kabel AC di SMA Katolik Frateran Surabaya. Ayah korban, Tanu Hariadi, menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2025. Ketika itu, sekolah sedang libur. Namun, korban pergi ke sekolah bermaksud untuk mengerjakan tugas kelompok ujian praktik Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Sekitar pukul 11.23 WIB, korban dan teman-temannya berkumpul di sekolahnya. Mereka melihat tangga menuju kelasnya ditutup. Sementara, lapangan sekolah saat itu dipakai oleh siswa SMA Katolik Frateran untuk kerja kelompok. Korban dan teman-temannya kemudian memutuskan untuk kerja kelompok PJOK di rooftop lantai IV SMA Katolik Frateran.
Lalu, korban berjalan ke tepi rooftop dekat AC. Korban diduga hendak meletakkan ponsel berniat merekam kegiatan mereka. Namun, korban diduga tanpa sengaja menginjak kabel AC yang terkelupas kemudian tersengat listrik.
Advertisement