Hirup Udara Bebas, 13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sujud Syukur
HUT Kemerdekaan RI membawa berkah tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Ratusan Warga Binaan mendapatkan remisi, berupa Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Minggu, 17 Agustus 2025. Sebanyak 13 Warga Binaan langsung bebas setelah menerima remisi.
Surat Keterangan (SK) remisi diberikan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Lapas Banyuwangi, Minggu, 17 Agustus 2025. Penyerahan SK remisi juga dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi.
Bupati Ipuk mengatakan, Warga Binaan yang berada di dalam Lapas ini tentu bukan akhir dari segalanya. Dari itulah, Pemkab Banyuwangi selalu mensuport keahlian mereka dalam segala bidang.
“Makanya sebelum mereka kembali ke masyarakat, tentu kita support segala keahliannya. Sehingga ketika mereka kembali, mereka benar-benar memiliki kompetensi dalam suatu bidang yang dapat mereka tekuni,” katanya.
Ipuk berharap, Warga Binaan bisa memanfaatkan setiap waktu untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan, serta menjadikan remisi sebagai suatu motivasi untuk terus berbenah diri, karena pada dasarnya negara tetap hadir memberikan hak yang memang seharusnya mereka terima.
"Kami berharap, ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan membawa manfaat,” ungkapnya.
Menurut Ipuk, dengan pembinaan yang baik, Warga Binaan Lapas Banyuwangi berhasil membuat berbagai produk yang bernilai ekonomis. Ipuk mengatakan, tidak sedikit Warga Binaan setelah bebas menjadi seorang pebisnis yang sukses, menjadi aktivis sosial, bahkan motivator, yang menginspirasi generasi muda.
“Jangan pernah berfikir kesalahan di masa lalu menentukan masa depan anda. Gunakanlah masa pembinaan ini menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyebut, HUTke-80 RI ini merupakan momen yang langka dan spesial bagi Warga Binaan. Sebab, tahun ini Warga Binaan mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Biasanya warga binaan hanya mendapatkan remisi umum, namun di tahun 2025 ini mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa,” jelasnya.
Remisi Dasawarsa menurutnya merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Sehingga pada tahun 2025 kembali diberikan setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2015 lalu.
“Remisi umum diberikan tiap tahun, sedangkan dasawarsa hanya diberikan tiap sepuluh tahun sekali,” terangnya.
Warga Binaan yang mendapatkan remisi umum sejumlah 556 orang dan yang mendapatkan remisi dasawarsa sejumlah 578 orang. Ada beberapa Warga Binaan yang beruntung mendapatkan dua jenis remisi tersebut. Dari jumlah tersebut 7 orang dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan remisi umum.
“Enam orang lainnya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dasawarsa,” bebernya.
Besaran remisi yang diterima Warga Ninaan bervariasi. Untuk remisi umum, besaran remisi didasarkan pada lama menjalani masa pidana. Sedangkan remisi dasawarsa didasarkan pada masa pidana.
Remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan keseriusan Warga Binaan dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. Tujuannya, memotivasi Warga Binaan agar terus berbenah diri dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat.
“Remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, beberapa diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.