Imbauan Waspada Teror ‘Pocong Jadi-jadian’ Beredar di Kediri, Wabup Kediri: Hoax
Belakangan ini di berbagai platfom media sosial marak beredar flyer berisi imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mengimbau warga Kediri untuk waspada terhadap teror berkedok sosok pocong yang disebut-sebut telah beralih menjadi modus kejahatan.
Pada selebaran itu, mencatut lambang Pemerintah Kabupaten Kediri maupun Pemerintah Kota Kediri. Tertulis pula di dalamnya bahwa berdasarkan laporan serta informasi yang diterima dari sejumlah daerah, cara kerja kejahatan yang dikenal dengan sebutan “Pocong Jadi-Jadian” tersebut sudah meluas hingga masuk ke wilayah Kediri. Oleh sebab itu, seluruh warga diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
Isi himbauan itu juga meminta masyarakat agar tidak sembarangan membuka pintu pada malam hari. Terlebih jika terdengar bunyi ketukan namun di luar terlihat sosok yang diam seribu bahasa dan tidak bersuara.
Warga disarankan memeriksa terlebih dahulu melalui alat pengawas atau celah pintu dengan seksama sebelum membukanya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih giat melakukan ronda malam serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Merespons maraknya penyebaran flyer tersebut, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mari Ulfa menegaskan, berita maupun himbauan yang tertulis itu sepenuhnya tidak benar atau berita bohong.
Lebih lanjut, Dewi Maria Ulfa meminta seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya, maupun tertipu dengan informasi yang beredar tersebut, terlebih karena belum tentu kebenarannya. Apalagi informasi yang beredar lewat media sosial itu tidak selamanya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah pasti masyarakat jangan sampai mudah tertipu oleh berita bohong. Hal yang paling mencurigakan, di sana tertulis seolah‑olah berasal dari dua lembaga pemerintahan sekaligus, yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Kota Kediri. Hal itu sama sekali tidak mungkin terjadi,” tegas Dewi Mari Ulfa saat ditemui usai melakukan kunjungan kerja di Pabrik Gula Ngadirejo, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia pun mengimbau agar warga tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya guna mencegah timbulnya kepanikan yang tidak beralasan di tengah masyarakat.