HGB 656 Hektar Bukan Perairan Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Komitmen Pertahankan Ruang Terbuka Hijau
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perairan seluas kurang lebih 656 hektare yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dan disebut-sebut sebagai wilayah Laut Surabaya, bukan termasuk dalam wilayah admininstratif Surabaya, melainkan Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah kita cek, kita sampaikan ke teman-teman, tidak ada yang mengeluarkan HGB di atas HPL. Saya juga koordinasi dengan BPN, ada informasi ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo," ucap Eri, Selasa 21 Januari 2025.
Setelah peristiwa tersebut ramai di jagat maya, Eri juga menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut. Dirinya juga memastikan, pemerintah kota akan mempertahankan ruang-ruang terbuka hijau serta wilayah konservasi mangrove yang penting bagi Kota Pahlawan.
"Kami mempertahankan mangrove menjadi tempat menahan aliran air laut untuk masuk ke Surabaya. Sehingga saya katakan kita akan mempertahankan ruang-ruang terbuka hijau. Kalau Surabaya akan komitmen, bagaimana kami menjaga ruang terbuka hijau," tegasnya.
Dirinya juga memastikan bahwa permintaan dari seluruh pihak yang ingin mengajukan permohonan HGB di atas wilayah perairan kota tidak akan diakomodir. Pihaknya menyatakan akan tetap patuh dan mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang telah disepakati bersama dengan legislatif.
"Di sini, Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW, itulah yang harus kita jalankan. Selama RTRW tidak berubah, ya nggak mungkin mengubah di lapangan. Makanya saya langsung kaget, RTRW pancet (sama), kok ada HGB di atas HPL, ternyata bukan (termasuk wilayah admininstratif) Kota Surabaya," tuturnya.
Mengenai rencana jalannya Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL), Eri menyatakan, hal tersebut tidak termasuk dalam RTRW Kota Surabaya. Dirinya menyebut, pihaknya masih menunggu langkah dari pemerintah pusat untuk mengubah RTRW di tingkat nasional, bila proyek dengan nilai investasi sebesar Rp72 triliun jadi dilaksanakan.
"PSN SWL itu kan bukan (termasuk dalam) RTRW Kota Surabaya. Karena kami tidak akan mengubah itu sebelum RTRW provinsi berubah dan RTRW nasional juga berubah. Tapi itu PSN, sehingga itu proyek nasional," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare, yang disinyalir terletak di Laut Surabaya, termasuk dalam wilayah admininstratif Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan pengamatan Ngopibareng.id melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, terdapat dua alas lahan yang berstatus HGB. Satu HGB meliputi daratan yang masuk wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo hingga ke arah lautan lepas. HGB itu tertulis di laman itu memiliki nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 00182 dengan luas lahan 2.851.652 meter persegi.
Kemudian, HGB kedua terbentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Kabupaten Sidoarjo. HGB itu memiliki NIB 00030, dengan luas lahan 1.523.655 meter persegi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur, Lampri membenarkan dua HGB itu berada di wilayah Sidoarjo.
"Iya, benar (alas lahan tersebut termasuk wilayah Kabupaten Sidoarjo)," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Seperti diketahui, temuan tersebut awalnya diunggah oleh seorang pengajar Universitas Airlangga (UNAIR), Thanthowy Syamsuddin lewat akun media sosial X miliknya, @thanthowy.
Olehnya, temuan soal SHGB di perairan pesisir Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang menjadi perbincangan hangat, yakni Surabaya Waterfront Land (SWL).
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy dalam cuitannya tersebut.
Luas perairan ber-HGB tersebut mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya adalah koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.
Advertisement