Sore Ini Pengembang Pasar Turi Masuk Medaeng
Surabaya: Pengusaha Henry J. Gunawan akhirnya harus merasakan hidup dalam jeruji besi. Pengembang Pasar Turi itu dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya di Sidoarjo, Kamis (10/8) sore ini, terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan yang laporan notaris Caroline.
Henry ditahan di rutan klas 1 Medaeng, Surabaya, setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di gedung Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal, “Langsung kita tahan, alasan penahanan untuk mempercepat proses persidangan, disamping agar tidak menimbulkan polemik diluaran, ” kata Kejari Surabaya Didik Farkhan.
Henry masuk ke halaman kantor kejari Surabaya pukul 11.00 Wib mengendarai Toyota Alphard Putih L-16114- SH, dan masuk ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan tahap II didampingi beberapa orang penyidik Polrestabes Surabaya yang menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol B-8448 yang kerap dikendarai oleh Kasatreskrim AKBP Leonard Sinambela.
Henrykeluar dari kantor kejari Surabaya pukul 15.00 Wib, dan langsung digiring ke mobil tahanan, tanpa mengenakan baju tahanan.“Ada konspirasi yang gak beres,” teriak Henry saat akan masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Henry menjadi tersangka dua kali dalam dua tahun terakhir. Pertama atas laporan para pedagang Pasar Turi di Polda Jatim, kemudian menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline.
Awal kasus ini muncul setelah notaris Caroline melaporkan Henry pada 29 Agustus 2016. Ceritanya, notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry sekitar tahun 2015. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.
Setelah membayar, korban hendak mengambil sertifikat kepada Caroline. Namun sertifikat itu ternyata sudah diambil oleh orang suruhan Henry tanpa sepengetahuan korban. Ketika meminta langsung ke Henry, justru dibilang jika sertifikat masih berada di Caroline.
Karena tidak terima, Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Singkat cerita, lahan itu ternyata sudah dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 10 miliar. (tom)
Advertisement