Hendy Siswanto Opname, Gus Firjaun Ambil Alih Tugas Bupati Jember
Bupati Jember, Hendy Siswanto sejak tanggal 7 Februari 2025 sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Soebandi Jember. Sementara tugas dan kewenangan Bupati Jember untuk sementara dipegang oleh Wakil Bupati Jember, KH Balya Firjaun Barlaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi mengatakan, Bupati Hendy dibawa ke RSD Soebandi pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Hingga saat ini, orang nomor satu di Jember itu masih membutuhkan perawatan yang intensif.
Berdasarkan perkembangan terkini, tim medis yang menangani belum mengizinkan Hendy Siswanto melakukan komunikasi aktif. Sementara pihak keluarga juga telah memberikan himbauan agar semua pihak menahan diri untuk menjenguk Hendy Siswanto.
“Berkaitan dengan kondisi kesehatan Bapak Bupati saat ini, tim kesehatan belum mengijinkan Bapak Bupati berkomunikasi secara aktif. Dengan demikian, Bupati Hendy belum dapat melakukan kegiatan seperti sedia kala,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Ngopibareng.id, Minggu, 09 Februari 2025.
Karena itu, agar pemerintahan Jember tidak tetap berjalan Bagian Pemerintahan Pemkab Jember berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 08 Februari 2025. Terdapat beberapa arahan terkait kondisi pemerintah Jember selama Hendy Siswanto tidak bisa menjalankan kewenangannya karena opname.
Berdasar ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya menyebutkan bahwa tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Mempedomani ketentuan tersebut, apabila kepala daerah berhalangan sementara dalam hal ini sakit, wakil kepala daerah secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.
Atas dasar itulah, selama Hendy Siswanto menjalani perawatan intensif, maka tugas dan kewenangannya dilimpahkan kepada Wakil Bupati Jember, Gus Firjaun. Mekanisme pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah diawali dengan melaporkan kondisi berhalangan kepala daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan Ketua DPRD Jember pada Senin, 10 Februari 2025.
“Mekanisme pelimpahan kewenangan untuk sementara akan dilakukan secepatnya. Kami memohon doa dari seluruh lapisan masyarakat agar Bapak Bupati diberikan kesembuhan dan kekuatan kembali,” pungkasnya.
Advertisement