Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025: Apakah Libur Nasional?
Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, masyarakat banyak yang bertanya: apakah Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari libur nasional?
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para korban dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus mengingatkan generasi penerus agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa.
Kemudian, pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan satu tiang penuh sejak pukul 06.00 waktu setempat. Pengibaran ini menandai peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Apakah Hari Kesaktian Pancasila Libur Nasional?
Meski diperingati setiap tahun, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama resmi pemerintah. Artinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, kegiatan perkantoran, sekolah, dan aktivitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2017, Hari Kesaktian Pancasila hanya diperingati dengan upacara dan pengibaran bendera.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Aturan pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang.
Lalu diturunkan hingga posisi sepertiga dari tinggi tiang.
Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.
Latar Belakang Peringatan 30 September dan 1 Oktober
Peristiwa G30S 1965 terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.
Tragedi ini mengguncang politik nasional dan menjadi titik balik sejarah Indonesia. Untuk mengenang para korban, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, dan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.