Hamili Cucu, Kakek di Jember dibekuk Polisi
Seorang kakek berinisial SA, 61 tahun, warga Kecamatan Silo, Jember kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Dia dibekuk atas dugaan pemerkosaan terhadap cucunya yang berusia 17 tahun hingga hamil.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah bibi korban mengetahui perut korban membesar. Setelah diperiksakan, ternyata korban sedang hamil 20 minggu.
Setelah dibujuk, korban akhirnya menyampaikan bahwa janin yang ada di dalam rahimnya merupakan darah daging kakeknya, SA. Atas pengakuan korban, bibi korban kemudian memberitahu ibu korban.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka pada 14 Mei 2025.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurung waktu tahun 2023 hingga Desember 2024 tersangka mengaku telah enam kali menyetubuhi korban.
Persetubuhan itu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Tersangka leluasa melakukan tindakan tak senonoh itu karena tinggal satu rumah dengan korban.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sering mengancam akan menjual rumah yang ditempati korban saat ini, apabila korban menolak. Jika korban bersedia, maka tersangka menjanjikan uang Rp 10 ribu dan akan dibelikan HP.
"Tersangka sering mengancam akan menjual rumah yang ditempati korban apabila korban menolak," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement